Kenali Fungsi dan Standar Helm

Kamis 23-07-2020,10:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Helm merupakan perlengkapan berkendara yang wajib digunakan saat mengendarai sepeda motor. Helm memiliki peran dan fungsi vital dalam melindungi kepala dari benturan hingga melindungi kepala dari partikel asing yang ada di jalan raya. Helm sendiri pun tidak bisa sembarang dalam proses mendesainnya, helm harus mematuhi acuan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm yang telah tersertifikasi atau telah standar menurut SNI, akan memiliki logo SNI yang kerap kali berada di bagian belakang helm. Helm dengan standar SNI inilah yang disarankan untuk dipakai berkendara di jalan raya.

Helm sendiri terdiri dari dua macam yakni helm half face dan helm full face dimana masing-masing dari helm ini mempunyai keunggulan masing-masing. Helm half face dirancang untuk pengendara jarak tempuh pendek/menengah karena helm half face ini memiliki keunggulan diantaranya sirkulasi udara yang lebih sejuk dan bobot helm yang relatif ringan. Sedangkan untuk helm full face, helm ini didesain untuk melindungi secara total untuk kepala pengendara hingga ke daerah dagu. Helm full face sangat relevan untuk digunakan dalam perjalanan menengah atau jauh.

“Helm yang ditawarkan Honda tentu saja terjamin dalam standar dan jaminan mutu sesuai dengan SNI. Oleh karena itu, selalu gunakan helm ketika berkendara sepeda motor dan gunakan suku cadang asli dari Honda ya Brosis,” ujar Safety Riding Instructor Main Dealer Astra Motor Bengkulu, Noval Yunaidi, Kamis (23/7). (rls)

 

Tags :
Kategori :

Terkait