BENGKULU - Peristiwa penarikan secara paksa mobil kredit yang angsuran menunggak kembali terjadi. Kali ini dialami AS (45), warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu harus kehilangan mobil Toyota Calya BD 1298 CI berwarna orange yang diambil secara paksa oleh sejumlah pria yang mengaku dari perusahaan leasing.
Peristiwa yang dialamai korban terjadi di Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu, berawal saat korban sedang mengendari mobil miliknya di TKP tiba-tiba korban dihadang sejumlah pria. Pelaku kemudian menghentikan paksa mobil korban dan mengambil paksa kunci kontak. Lalu, korban dibawa ke PT. TAB Bengkulu dan dipaksa untuk menandatangani surat penarikan, namun korban menolak. Pada saat korban keluar dari kantor ternyata mobil korban sudah tidak ada. Mobil korban dibawa lari secara paksa tanpa sepengetahuan korban."Awalnya saya berjalan sendirian, pas di lokasi dihadang oleh pelaku yang berjumlah 3 hingga 5 orang. Sudah itu saya diajak paksa ke kantornya, di kantor saya diturunkan mereka minta untuk saya bikin surat penarikan, pas saya turun mobil saya sudah dibawa lari," ungkap korban ketika dikonfirmasi, Kamis (23/7).Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 108 juta. Merasa jadi korban perampasan korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bengkulu. (tok)