BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Bengkulu agar segera melakukan penataan aset baik aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemda masing-masing.
Disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandu Pramoe Kartika hingga Juli 2020 pihaknya telah berhasil mengembalikan seribu lebih aset milik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota Bengkulu berbentuk kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang dikuasai pihak lain yang tidak berkompeten memilikinya."Selain aset kendaraan, ke depan kita juga akan melakukan penelusuran menelusuri aset tanah milik Pemerintah Daerah yang dikuasai oleh oknum tak bertanggung jawab. Akan kita pelajari, jika terdapat unsur pidana kita tindak lanjuti, jika nanti ada ke arah Datun kita arahkan ke Datun," ujarnya, Jumat (24/7).Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan aset milik Pemerintah Daerah. "Kita imbau untuk oknum yang diduga masih memiliki aset milik negara, untuk segera mengikuti prosedur yang ada. Jika kita sudah memberikan peringatan namun tak dijalankan maka akan kita lakukan penegakan hukum," katanya. (tok)