CURUP – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), Jumat (24/7) menyerahkan satu ekor hewan dilindungi yaitu tringgiling kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Hewan ini merupakan serahan dari seorang petani Hengki alias Eki warga Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas AKP S. Simarmata kepada RB, tringgiling tersebut tidak sengaja ditemukan saat petani sedang berkebun. Selanjutnya tringgiling dibawa pulang dan diserahkan kepada Unit Tipiter Satreskrim Polres RL. ‘’Tringgiling ini awalnya ditemukan petani saat sedang berkebun di wilayah Kecamatan Curup Selatan. Selanjutnya dibawa pulang dan dilaporkan ke Polres. Karena petani tersebut mendapat informasi kalauitu hewan dilindungi dan tidak boleh diperlihara sembarangan,’’ terang Simarmata. Selanjutnya, sambung Simarmata, hewan tringgiling tersebut diserahkan langsung kepada Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu di Kabupaten RL. Karena memang hewan tersebut merupakan hewan dilindungi sesuai dengan UUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dimana pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. ‘’Setelah dilakukan penyerahan hewan Tringgiling ini langsung dilepas liarkan di Kawasan Hutan TWA (Taman Wisata Alam, red) Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang. Kita berharap masyarakat lainnya bisa proaktif melaporkan jika memang ada temuan hewan-hewan dilindungi di Kabupaten Rejang Lebong agar bisa dilakukan evakuasi dan selanjutnya dilepasliarkan di habitat asalnya,’’ demikian Simarmata.(dtk)
Unit Tipiter Serahkan Teringgiling ke BKSDA
Sabtu 25-07-2020,12:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :