MUKOMUKO – Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Bengkulu, harus menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH, MH, usai penandatangan MoU dengan PT. BNI Tbk. wilayah Bengkulu, di Aula Kantor Kejari Mukomuko, Jumat (24/7). “Bahwa dengan adanya MoU yang dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Bengkulu. Maka otomatis, 10 Kejari juga saya minta secepatnya. Sehingga MoU ini berjenjang, dilakukan seluruh Kejari se-Bengkulu,” pinta Kajati. Apa saja isi MoU tersebut? Diantaranya, dalam hal perkara pelanggaran lalu lintas, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya terkait perbankan. Lainnya, pengamanan pembangunan strategis dan aset pada BNI, kerja sama pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan di lingkungan kejaksaan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). “Ada beberapa pasal-pasal yang akan kita laksanakan. Salahsatunya terkait dengan pendampingan hukum, mengenai elektronik tilang (e-tilang) dan lain-lain,” kata Kajati. Pemimpin Kantor Wilayah Palembang PT BNI (Persero) Tbk, Drs. Dodi Widjajanto, MM yang hadir di Mukomuko mengatakan, BNI akan memaksimalkan fungsi pelayanan Kejati dan Kejari di Provinsi Bengkulu. Dengan menghadirkan layanan penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas yang sekarang sudah menggunakan sistem e-Tilang. Targetnya, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam penyelesaian pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. Mulai dari proses pembayaran denda pelanggaran, hingga proses pengembalian atas titipan denda, yang ditargetkan dapat dilakukan secara online. “Dengan e-Tilang, akan memudahkan pengembalian denda ke Negara dan juga memudahkan pengembalian kelebihan titipan denda ke masyarakat,” kata Dodi. BNI lanjut Dodi, juga memerlukan pendampingan dari Kejaksaan. Dengan begitu, bisa memaksimalkan upaya menyelamatkan harta Negara. Sementara dibagian lain, BNI dapat menyediakan beberapa fasilitas bagi pegawai kejaksaan. Mulai dari memberikan pinjaman lunak, hingga kerjasama pembangunan perumahan. “BNI perlu pendampingan. Kita bisa menyelamatkan harta negara dengan didampingi Kejati. Kita juga ada beberapa fasilitas seperti bisa memberikan pinjaman lunak pada kejaksaan se-Provinsi Bengkulu dan lainnya,” demikian Dodi. Turut menyaksikan penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari Mukomuko, selain sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Bengkulu yang ikut mendampingi Kajati, juga menyaksikan Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH dan seluruh pejabat di lingkungan Kejari Mukomuko.(hue)
Kejari Jalin MoU dengan BNI
Sabtu 25-07-2020,13:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :