PAK Guru Harus Diteken Gubernur

Sabtu 25-07-2020,16:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Multazam menyampaikan terhambatnya proses Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi para guru tingkat SMA/SMK, karena penandatangan PAK harus dilakukan oleh gubernur dan atau kepala Dinas Disdikbud.

Dikarenakan Kadisdikbud masih berstatus belum definitif, sehingga tidak dapat menandatangani PAK tersebut, sehingga PAK ditandatangi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. “Inilah kenapa pemberkasan ini terkesan lambat,” kata Multazam, kemarin.

Kendati demikian, pihaknya berharap apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, dalam kepengurusan berkas usulan PAK itu. Maka sesuai dengan kegunaannya PAK tahunan bisa dijadikan sebagai dasar untuk syarat kenaikan pangkat.

“Batas waktu pengumpulan PAK sudah berakhir pada 10 Juli 2020 lalu, dan saat ini proses verifikasi dan perbaikan berkas saja,” tambahnya.

Ia mengaku sejak adanya pandemi Covid-19 pihaknya merasa kewalahan. Pasalnya, dari ratusan berkas yang masuk ke Disdikbud harus dikirim secara manual pada 9 tim penilai. “Kalau sebelumnya tim penilai mengambil berkas ke Disdikbud. Sejak covid-19 tim GTK mendistribusikan ke masing-masing penilai, waktu ini juga menjadi salah satu kendala pemberkasan PAK tidak tepat waktu,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam prosedur kenaikan pangkat pada 2020, dimulai dari penyusunan Dupak dari masing-masing guru, berkas itu dikumpulkan di cabang dinas. Kemudian, dibawah ke bidang guru dan tenaga Pendidik (GTK) Disdikbud Provinsi Bengkulu untuk diproses.

“Ada dua jenis PAK. Ada yang tahunan dan ada juga PAK untuk kenaikan Pangkat. Khusus PAK kenaikan pangkat, berkas yang sudah diturunkan tim GTK Disdikbud tercatat 181 berkas, sedangkan PAK tahunan masih terus diakomodir," imbuhnya.

Terpisah, Salah satu guru SMA yang enggan disebut namanya, mengungkapkan ia merasa kesulitan dan bingung dengan sistem pengurusan berkas yang baru itu. Bahkan pihaknya harus bolak balik dari daerah ke Kota Bengkulu, karena berkas yang diusulkan dinyatakan belum memenuhi syarat. “Kami hanya datang untuk memenuhi kelengkapan berkas,” tutupnya. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait