Gaji 13 ASN Vertikal Capai Rp 82 Miliar

Sabtu 25-07-2020,16:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sudah mengumumkan pencairan gaji ke 13 akan dilakukan Agustus mendatang.

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Ismed Saputra menegaskan, selama ini  kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP 35/2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 Tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

Juga PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS non struktural. “Untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan  PP 38/2019 itu,” jelasnya.

Gaji ke13 tahun 2020 ini kata Ismed diharapkan dapat memberikan stimulus pada perekonomian melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. Dari catatan pihaknya total Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat yang bekerja di Provinsi Bengkulu mencapai kurang lebih 18.932 orang, dengan  estimasi rupiah yang perlu disiapkan sebesar Rp 221 miliar. (iks)

Tags :
Kategori :

Terkait