KEPAHIANG - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kepahiang, mengimbau masyarakat mewaspadai penyakit antraks. Apalagi jelang lebaran Idul Adha banyak masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan memotong hewan ternak jenis sapi atau kambing. Kepala Distanak Kepahiang, Hernawan, S.PKP mengingatkan kepada masyarakat yang hendak melakukan ibadah kurban agar memastikan hewan yang akan dikurban sudah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ia mengimbau pedagang ternak supaya melengkapi SKKH sebelum ternak diperjualbelikan untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan tidak sehat. "SKKH ini dikeluarkan dokter hewan, untuk mengetahui bahwa hewan yang diperjualbelikan dipastikan dalam kondisi sehat. Sebelum ternak dipasarkan, kami meminta dapat menghubungi kami agar menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengecekan," jelas Hernawan. Hernawan menjelaskan antraks menjadi penyakit yang paling dikhawatirkan terjadi pada hewan kurban. Penyakit antraks bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks yaitu berawal dari flu ringan, sesak nafas hingga pembesaran kelenjar getah bening. "Karenanya pemerintah melalui Distanak akan melakukan pemeriksaan ketat terkait kesehatan ternak," ujar Hernawan. Hernawan menambahkan, pihaknya telah membentuk tim persiapan Idul Adha setiap tahunnya, dan sudah mengeluarkan surat peringatan kepada dinas-dinas di daerah untuk menyiapkan bagaimana prosedur pemeriksaan hewan kurban yang baik, sehingga bisa dijamin untuk pemenuhan kebutuhan di hari raya. "Bukan hanya di lingkungan dinas instansi, kita juga berkoordinasi dengan desa dan pemerintah desa yang melakukan pemotongan hewan kurban, sebelum dilaksanakan akan dilakukan pengecekan kesehatan hewan kurban," tutup Hernawan.(sly)
Hewan untuk Kurban Harus Miliki SKKH
Senin 27-07-2020,09:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :