BENGKULU - Pemerintah memutuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp 930 miliar dalam penyalurannya mendapatkan tambahan waktu. Semula batas akhir paling lambat tanggal 21 Juli. Namun sebab keputusan itu diperpanjang menjadi sampai dengan tanggal 31 Agustus.
Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan RI Provinsi Bengkulu Ismed Saputra menegaskan perpanjangan ini dikarenakan Pemerintah menginginkan semua uang untuk Provinsi Bengkulu 100 persen dapat terbelanjakan semua. “DAK Fisik adalah merupakan belanja modal Pemerintah,” jelasnya kepada Rakyat Bengkulu. Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kata Ismed npengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya . Dengan begitu Pemerintah pusat ingin dan berharap semua DAK Fisik itu dapat berdampak kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memuluhkan ekonomi nasional. “Imbasnya sudah barang tentu ekonomi daerah cepat bergerak,” ulasnya. DAK Fisik kata Ismed sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 khusus di Provinsi Bengkulu dibagi kepada setiap kabupaten dan satu kota serta Pemprov yang ada. Untuk tahun 2020 Pemprov menerima pagu sebesar Rp 139.105.613.000 di luar pagu cadangan. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Selatan menerima porsi atau pagu paling besar diluar pagu cadadangan hingga mencapai Rp 162.215.614.000. (iks)DAK Fisik Diperpanjang
Senin 27-07-2020,14:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :