BENGKULU - Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menghasilkan data, mengacu pada konsep dan definisi standar yang sama dan berlaku diseluruh wilayah. Alasannya karena lembaga ini merupakan instansi vertikal.
Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Provinsi Bengkulu, Rudy Nooryadi, S.Si, ME mengatakan sebelum melakukan pendataan ada perencanaan yang meliputi penyusunan kuesioner, alokasi petugas, metode yang digunakan dan penjaminan kualitas atas kemungkinan yg terjadi saat kegiatan pengumpulan data. “Kemudian dilakukan pelatihan kepada petugas agar pemahaman tentang materi bisa seragam, termasuk juga cara-cara mendata yang benar,” jelasnya kepada Rakyat Bengkulu. Ketika pengumpulan data dilaksanakan, juga ada pemeriksaan dan pengawasan lapangan sehingga bisa berjalan dengan baik. “Kemudian ada editing dan verifikasi hasil pengolahan data dan langkah terakhir adalah kegiatan hasil analisis data dan menyusun cara menyajikannya,” bebernya. Analisis data dimulai dengan menyusun fakta-fakta hasil temuan lapangan. Contohnya dalam penentuan tahun dasar Nilai Tukar Petani yang sudah menggunakan hasil survey tahun 2017. Diketahui Tukar Petani adalah salah satu cara mengukur kemampuan daya beli petani diperdesaan pada setiap bulan. Sektor garapan yang dilihat cukup luas, baik petani, lahan pertanian, perkebunan rakyat, perikanan baik tangkap maupun budidaya peternakan. Sejak April 2020 sudah menggunakan indeks harga dengan tahun dasar 2020. Perubahan tahun dasar ini untuk mengimbangi perubahan yang sudah terjadi dengan menyesuaikan kondisi sekarang. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan perubahan ini didasarkan pada hasil Survei Penyempurnaan Diagram Timbang Nilai Tukar Petani 2017 (SPDT-NTP 2017) yang dilaksanakan oleh BPS. Hasil SPDT-NTP 2017 ini sekaligus mencerminkan adanya perubahan pola produksi, pola biaya produksi, dan pola konsumsi rumah tangga petani dibandingkan dengan hasil SPDT-NTP periode sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2012. “Jadi semuanya sudah terukur,” ungkapnya. (iks)Hasilkan Data Valid, BPS Gunakan Definisi Standar
Senin 27-07-2020,14:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :