PELABAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sudah memastikan siap membayarkan gaji 13 PNS sebagaimana instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang harus direalisasikan Agustus. Pemkab akan menggelontorkan dana Rp 13 miliar sebagaimana telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini. ''Untuk realisasinya tinggal menunggu Surat Edaran Kemenkeu terkait juklak (petunjuk pelaksanaan, red) dan juknisnya (petunjuk teknis, red),'' ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Dijelaskannya, besaran gaji 13 yang akan diterima setiap PNS di Kabupaten Lebong bervariasi. Disesuaikan dengan gaji setiap bulan yang diterima masing-masing PNS berdasarkan pangkat dan golongan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melakukan penghitungan bisa langsung mengajukan pencairan dana ke Badan Keuangan Daerah (BKD). ''Dana untuk gaji 13 PNS standby di kas daerah karena tidak dipotong untuk realokasi Covid-19,'' jelas Mustarani. Besaran gaji 13 yang akan diterima setiap PNS juga tidak ada pemotongan. Nilai yang dibayarkan penuh sesuai gaji pokok PNS. Tidak adanya pemotongan karena Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat senilai Rp 29 miliar, dibayarkan penuh. Walaupun nilai itu di bawah nilai DAU tahun-tahun sebelumnya, namun masih cukup untuk pembayaran gaji 13 PNS. ''Mudah-mudahan saja tidak dipotong karena sampai saat ini belum ada petunjuk khusus dari Kemenkeu,'' ungkap Mustarani. Dengan akan dibayarkannya gaji 13 PNS itu, diharapnya seluruh PNS bekerja maksimal. Sekalipun banyak kegiatan yang ditunda karena pandemi Covid-19. Tidak ada alasan bagi PNS malas-malasan kerja. Ada pekerjaan ataupun tidak, wajib bagi PNS masuk ke kantor. ''Pembayaran gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN (aparatur sipil negara, red),'' tutur Mustarani.(sca)
Gelontorkan Rp 11 M Bayar Gaji 13 PNS
Selasa 28-07-2020,12:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :