BENGKULU - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu diketahui jika korban penipuan arisan online dari tersangka KD (23), warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak hanya satu orang saja yakni, Halima Tussadya (24) warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Akan tetapi ada juga korban lainnya yakni, Yuni Lestari dengan kerugian sebesar Rp 4,5 juta, korban Reza Rahayu sebesar Rp 3,6 juta, dan korban Eka Meiliyen Dharma sebesar Rp 13.150.000. "Hingga total jumlah uang yang digelapkan oleh tersangka berjumlah Rp 33 juta. Untuk ketiga korban ini tidak melapor sehingga dijadikan sebagai saksi. Saat ini tersangka sudah ditahan guna memudahkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Rabu (29/7). Sudarno mengungkapkan, KD ditangkap dan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga lembar fotokopi buku Rekening Koran Bank BCA atas nama korban, satu lembar screenshot postingan arisan yang dilakukan oleh tersangka tiga lembar screenshot Group WA arisan, serta satu lembar screenshot percakapan antara korban dengan tersangka. "Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya. (zie)
Korban Tersangka Penipuan Arisan Online Bertambah
Rabu 29-07-2020,15:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :