Oknum Satpam Bejad Gagahi Anak 9 Tahun

Sabtu 01-08-2020,12:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Sungguh bejat apa yang dilakukan RI (52), warga Kecamatan Air Periukan. Bagaimana tidak, RI yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, terpaksa diamankan Polsek Sukaraja. Pasalnya, RI melakukan pencabulan pada anak masih berusia 9 tahun hingga tujuh kali. Dimana dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) terhadap korban. Kapolres Seluma AKBP. Switanto Prasetyo, S.IK, melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Saiful Ahmadi, SH, mengatakan terduga pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Tapi korban yang merasa tertekan, akhirnya bercerita kepada keluarganya. Kemudian melaporkannya pada Polsek Sukaraja untuk diproses hukum. Pelaku diamankan di kediamannya d Perumahan Afdeling 1A Kecamatan Air Periukan. ‘’Pelakunya sudah diamankan,” jelas Kapolsek. Dari hasil visum terhadap korban, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban. Saat Polsek Sukaraja melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi juga mengamankan sebilah pisau serta senpi jenis revolver kaliber 32 dan 4 butir peluru aktif yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Penyidik masih akan mendalami asal senjata api rakitan yang dimiliki pelaku. Termasuk apakah ada kemungkinan korban lainnya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa benar pelaku melakukan persetubuhan pada korban sebanyak tujuh kali dan disertai ancaman kekerasan gunakan senjata api dan senjata tajam,” tegas Kapolsek. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76d Undang-Undang 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait