MUKOMUKO – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penerimaan tahun 2019 di Kabupaten Mukomuko, akhirnya ditetapkan digelar di SMPN 3 Mukomuko. Yakni tempat yang sama saat digelarnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. “Sudah final di SMPN 3 Mukomuko. Di sana, sarananya mendukung, baik itu ketersediaan komputer maupun ruangan yang memungkinkan untuk diterapkannya protokol kesehatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd. Sedangkan untuk pelaksanaan SKB, khusus Mukomuko, Jawoto mengaku belum ada keputusan final dari pusat. Pastinya, rentan waktu yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk pelaksanaan SKB, dari 1 September hingga 12 Oktober 2020. “Penjadwalan SKB, dari 10 sampai dengan 14 Agustus. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB, direncanakan 18 Agustus 2020. Baru kita tahu nanti, kapan untuk pelaksanaan SKB untuk penerimaan CPNS Kabupaten Mukomuko,” terang Jawoto. Namun yang harus jadi perhatian oleh 186 calon peserta SKB seleksi penerimaan CPNS Mukomuko, sebelum SKB, harus mendaftar ulang terlebih dahulu. Jika sampai tidak mendaftar ulang, atau mendaftarnya ulangnya tidak berhasil sampai batas waktu yang ditetapkan. Maka dipastikan peserta tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta SKB. “Ada 11 poin yang disampaikan BKN. Poin yang paling penting dan perlu dicermati calon peserta, poin 2 dan poin 3. Mengenai pendaftaran ulang dan pencetakan kartu ujian SKB,” kata Jawoto. Daftar ulang ditetapkan dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020. Kemudian pencetakan kartu ujian SKB, dijadwalkan 8 Agustus 2020. “Daftar ulangnya melalui web pendaftaran CPNS tahun 2019. Pesertakan ada nomor, ikuti petunjuk di laman itu. Mereka yang tidak daftar ulang, maka otomatis didiskualifikasi. Artinya, jangan tidak mengikuti tahapan tersebut,” tegas Jawoto. Sedangkan untuk waktu pengumuman hasil seleksi, dirancang pada 30 Oktober 2020.(hue)
Final, SKB CPNS di SMPN 3
Sabtu 01-08-2020,13:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :