LEBONG UTARA – Untuk tahun ini dipastikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum akan memiliki bangunan kantor sendiri. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun ini, tidak memungkinkan bagi Dukcapil mengusulkan dana pembangunan fisik gedung. Bukan hanya karena konsentrasi pemerintah masih terfokus ke penanganan Covid-19, namun untuk lahannya juga sama sekali belum disiapkan. ''Yang jelas tahun ini kami masih akan memanfaatkan gedung eks kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) milik Pemkab Lebong dan gedung milik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dengan status pinjam pakai,'' kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si. Dijelaskannya, gedung eks KPU dan aset kehutanan itu diberdayakan untuk Dukcapil sejak 2014. Pihaknya sudah mengajukan usulan pembangunan fisik kantor sejak 2018. Namun belum bisa diakomodir. Termasuk pengajuan pembebasan lahannya, juga belum bisa diakomodir lantaran APBD 2019 dan 2020 banyak terkuras untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. ‘’Tahun 2021 kembali akan kami usulkan pembangunan kantor ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, red). Kami membutuhkan kantor sendiri karena fasilitas ruangan yang ada saat ini kurang layak. Sementara tugas Dukcapil sangat berat, yakni melayani administrasi penduduk se Kabupaten Lebong,’’ papar Elva. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku sempat menerima usulan dari Dukcapil soal pembebasan lahan dan pembangunan fisik kantor. Sejak awal tahun usulan itu tidak bisa diakomodir dalam APBD Kabupaten Lebong 2020 karena dananya dikonsentrasikan untuk hajatan besar Pemkab Lebong per 5 tahun sekali, yakni Pemilihan Bupati (Pilbup). Ditambah lagi di penghujung triwulan pertama, tanah air dilanda masalah besar pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan dananya diakomodir dalam APBDP. ''Justru kami mengimbau Dukcapil lebih proaktif dengan mengusulkan dana pembangunan kantor ke provinsi atau pusat. Jangan hanya terpaku pada APBD kabupaten. Upayakan juga dana dari pusat atau provinsi. Kalau memang tidak terakomodir oleh pusat atau provinsi, diupayakan terakomodir dalam APBD kabupaten di tahun-tahun mendatang,’’ jelas Mustarani. (sca)
Kantor Dukcapil Lanjut Pinjam Aset Kehutanan
Senin 03-08-2020,14:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :