Kasus Dua Pemuda Video Call Asusila Peras Wanita Dilimpahkan ke Jambi

Senin 03-08-2020,16:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Dua pemuda masing-masing berinisial BS (25) dan Ar (23) yang diamankan Tim Kring Serse Subdit Jatanras Polda Bengkulu saat sedang mabuk-mabukan di kawasan Pasir Putih, Pantai Panjang akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ini setelah keduanya secara resmi telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Polres Tebo, Jambi untuk penanganannya.

"Ya untuk dua orang yang diamankan sudah kita limpahkan ke Polres Tebo, Jambi. Penanganannya di sana," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Senin (3/8).
Pelimpahan dilakukan karena korban Yu (23) merupakan wanita asal Jambi yang diduga menjadi korban pemerasaan dua pemuda ini. Seperti diketahui, kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya BS dan Ar. Saat digeledah di handphone mereka ditemukan rekaman video call yang berisi konten asusila video tidak senonoh korban.

Belakangan terungkap, jika video itu dijadikan modus BS dan Ar untuk memeras korban dan telah berhasil meminta uang korban sebesar Rp 2 juta. Atas kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polres Tebo Polda Jambi. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait