Dua Tersangka Penipuan jadi Tahanan Jaksa

Rabu 05-08-2020,08:57 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Penyidik Polsek Curup, Selasa (4/8) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penipuan. Pelimpahan tersangka disertai dengan pelimpahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Rejang Lebong (RL). Dua tersangka tersebut masing-masing, FR (36) warga desa Pulogeto Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Serta Po (34) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. ‘’Benar, kedua tersangka sudah kita lakukan pelimpahan hari ini (kemarin, red) ke JPU Kejari Rejang Lebong,’’ terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kapolsek Curup Iptu Samsudin, SH kepada RB. Pelimpahan dilakukan, sambung Samsudin, setelah Berkas Perkara (BP) kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga mereka melaksanakan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. ‘’Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga kita lakukan tahap II,’’ imbuh Samsudin. Terpisah, Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH melalui Kasi Pidum Eriyanto, SH kepada RB menyampaikan, kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejari RL. Mereka akan segera merampungkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. ‘’Kita segera rampungkan surat dakwaan baru nanti dilimpahkan ke PN Curup,’’ singkat Eriyanto.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait