KEPAHIANG – Total sudah 5 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh KPU Kepahiang. Adapun alasannya, mayoritas dikarenakan anggota PPS yang lama mengundurkan diri lantaran kesibukan pekerjaan. Sementara 1 diantaranya dikarenakan PPS yang lama meninggal dunia. Adapun kelima PPS yang telah di-PAW, yakni PPS Desa Pagar Agung, Kecamatan Bermani Ilir Chaidir M yang menggantikan Yode Sumantri yang meninggal dunia lantaran kecelakaan. Kemudian PPS Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, pelantikan PAW dilakukan terhadap Endah Miranti, menggantikan Lia Indriani yang mengundurkan diri. Selanjutnya PPS Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir atas nama Saipul yang digantikan oleh Yusmanto. PPS Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi atas nama Istoro yang digantikan oleh Risky Pratama. Dan Selasa (4/8), KPU Kepahiang kembali melakukan PAW, melantik M. Tawakal menjadi anggota PPS Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. Dia menggantikan Yeni Putri Malinda yang mundur dengan alasan kesibukan pekerjaan. Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengungkapkan, proses PAW dilakukan setelah calon pengganti mengikuti tahapan seleksi wawancara guna mengkur sejauh mana kemampuannya dalam mengemban tugas sebagai pelaksana Pilkada 2020. “Dari hasil seleksi wawancara yang kita lakukan, calon pengganti ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan kita lantik sebagai anggota PPS menggantikan petugas sebelumnya. Untuk itu kita berharap PPS pengganti ini bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerja guna menyukseskan tahapan Pilkada 2020,” jelas Mirzan.(sly)
Sudah Lima PPS Harus PAW
Rabu 05-08-2020,09:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :