BENGKULU - Polemik tapal batas (Tabat) Kabupaten Kepahiang-Rejang Lebong akan segera berakhir, setelah penetapan mengenai batas-batas tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ini disampaikan Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Pemerintah dan Kesra Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Edy Junaidi, Rabu (5/8).
Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan dan klarifikasi dokumen batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Kepahiang digelar secara virtual di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut diikuti dari pihak Ditjen Adwil Kemendagri serta Pemda Kepahiang dan Rejang Lebong. Dituturkan Edy, jika Rakor merupakan pertama kali dilaksanakan yang difasilitasi oleh pemerintah pusat. Dikatakan, jika mengenai batas ini beberapa titik sebetulnya sudah disepakati. Hanya ada beberapa titik lagi yang perlu diklarifikasi ke lapangan."Itu akan menjadi tugas Pemerintah Pusat untuk menetapkan batas-batas yang memang menjadi kewenangan pusat yang akan ditetapkan melalui Permendagri," jelas Edy.Disampaikan, klarifikasi ke lapangan ini diperlukan supaya ketika titik batas yang sudah ditetapkan melalui Permendagri tersebut tidak muncul lagi permasalahan baru di kemudian hari. (zie)