Hari Ini Sidang Putusan Pra Peradilan

Kamis 06-08-2020,10:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin menggelar sidang lanjutan gugatan pra peradilan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yaitu Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH. Agenda sidang kemarin yaitu penyampaian kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Sidang dipimpin hakim tunggal Ari Kurniawan, SH dan dibantu panitera pengganti A.K. Bagus, SH. Sidang dihadiri pihak pemohon maupun termohon dan disaksikan para pendukung SAHE. Meskipun berjalan singkat, sidang dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres RL baik berseragam maupun berpakaian sipil. Saat sidang dibuka, Majelis Hakim menanyakan kepada pemohon maupun termohon apakah akan membacakan kesimpulan mereka atau akan diserahkan langsuang ke majelis hakim. Baik pemohon maupun termohon tidak membacakan, namun langsung menyerahkan kesimpulan mereka masing-masing kepada majelis hakim. ‘’Dengan telah diserahkannya kesimpulan masing-masing, baik dari pemohon maupun termohon, maka sidang kita tunda dan dilanjutkan Kamis (6/8) pukul 16.00 WIB,’’ tutup Hakima sembari megetok palu tanda sidang ditunda. PH SAHE Achmad Tarmizi Gumai, SH, MH dikonfirmasi setelah sidang kemarin mengungkapkan keoptimisan mereka. Bahkan majelis hakim akan menerima atau mengabulkan gugatan praperadilan kliennya terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Namun begitu, apapun keputusan hakim, mereka memastikan akan menghormati keputusan hukum hakim nantinya. Ditambahkan Tarmizi, kesimpulan yang mereka sampaikan adalah proses awal persidangan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga mereka optimis gugatan akan diterima hakim. Salah satunya soal pelapor yang sudah tidak jadi pendukung. Sehingga secara otomatis, hubungan sudah putus dan sebab akibatnya juga tentu tidak ada lagi. ‘’Termasuk juga soal tahapan, dimana ada tahapan penetapan dan setelahnya ada masa sanggah. Jadi masyarakat harusnya melapor pada saat itu dimasa sanggah. Saat masa sanggah itulah harusnya laporan baru diproses jika ada laporan. Jadi intinya, siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Kalau sekarang siapa yang diuntungkan, tidak ada. Juga siapa yang dirugikan, tidak ada. Karena dukungan itu tidak termanfaat,’’ imbuh Tarmizi.(dtk)  

Tags :
Kategori :

Terkait