Tutup Akses Jalan Perusahaan Selama Empat Jam

Kamis 06-08-2020,16:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Aksi tutup jalan dilakukan ibu-ibu yang merupakan Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL) PT. Daria Dharma Pratama (DDP), kemarin (5/8)  dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Mereka menuntut perusahaan mengubah kebijakan. Diantaranya dengan memberikan mereka waktu lebih banyak bekerja dari waktu biasanya. Akibat penutupan itu, kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan perusahaan, tidak bisa melintas. Lokasi pemblokiran di jalan perusahaan yang berada di wilayah Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh. Penutupan jalan berakhir setelah ditemui pihak perusahaan. “Kami akan terus melakukan aksi seperti ini, sampai perusahaan memenuhi janjinya kepada kami,” kata salah satu peserta aksi, Eni Juita kepada RB, rabu (5/8). Tuntutan mereka, meminta perusahaan menambah hari kerja TKHL. Dari tiga hari perbulan, menjadi 20 hari perbulan. Kemudian, ada antar jemput dari perusahaan. Selain itu, menghentikan sistem kerja kontrak. “Kami menuntut hak sebagai tenaga kerja yang sudah lama bekerja di perusahaan ini,” ujarnya. Humas PT. DDP, Samirana dikonfirmasi mengatakan, perusahaan sulit memenuhi tuntutan ibu-ibu tersebut. Pasalnya, kondisi keuangan perusahaan lagi sulit. ”Tidak bisa dipenuhi, kondisi keuangan perusahaan lagi masa sulit,” kata Samirana. Perusahaan jelas Samirana, hanya bersedia mengakomodir, masing-masing ibu-ibu itu, kerja enam hari setiap bulannya.Dari tuntutan 20 hari kerja dalam sebulan.Kemudian jumlahnya, hanya 20 orang untuk setiap divisi. “Memang kita ada juga pekerjaan dengan sistem borongan, yang itu bisa dikoordinir oleh kepala rombongan. Terus untuk mereka yang hendak mengambil borongan, silakan oleh tenaga kerja harian lepas itu sendiri. Atau siapa saja boleh mengambil borongan, disesuaikan dengan jenis dan volume pekerjaan yang ada,” terang Samirana. Terkait tuntutan ibu-ibu itu harus difasilitasi transportasi oleh perusahaan berupa penjemputan maupun pengantaran kembali, pihak perusahaan bersedia mengakomodir. Bahkan jika kendaraan yang ada di perusahaan tidak memungkinkan, perusahaan akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk transortasi tersebut. “Diakomodir oleh perusahaan dengan mobil perusahaan. Dan jika tidak cukup, akan menggunakan jasa pihak ketiga,” demikian Samirana.(hue)  

Tags :
Kategori :

Terkait