ARGA MAKMUR – Jumat (7/8) persidangan sengketa lahan SDN 16 Arga Makmur atau SD model dilanjutkan dengan Pengecekan Setempat (PS) atau pengecekan objek lahan sengketa. Selain dihadiri kedua penggugat Dahnial Cs dan Pemkab BU selaku tergugat, kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, SH, MH serta hakim Anggota Eldi Nasali, SH, MH dan Firdaus Azizy, SH, MH. Hakim meminta penggugat menunjukan titik-titik lahan yang menjadi objek gugatan sebagai tahapan pelaksanaan persidangan. Pantauan RB, dari empat titik lahan seluas 2,9 Ha yang ditunjukan penggugat bukan lagi lahan kosong namun sudah berdiri bangunan milik Pemkab BU. Diantaranya adalah setengah bagian SD Model Arga Makmur, Kantor UPTD Dinas Pendidikan Kota Arga Makmur dan Kantor UPTD Metrologi Daerah (MD) Dinas Perdagangan. Ini artinya, jika nantinya gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim, maka dipastikan bangunan-bangunan tersebut harus dilepaskan dan diberikan pada penggugat. Ini lantaran bangunan tersebut berada di lahan yang menjadi objek sengketa. Ketua Majelis yang juga Ketua PN Arga Makmur Fajar Kusuma Aji menuturkan kegiatan pengecekan setempat ini merupakan tahapan persidangan sengketa perdata. Tahapan ini sudah memasuki tahapan penghujung persidangan. “Setelah ini kita melakukan perisdangan dengan agenda kesimpulan, lalu persidangan selanjutnya agendanya putusan,” kata Fajar. Terkait hal itu, Sugiarto, SH pengacara Pemkab BU menuturkan jika sudah melihat langsung titik-titik yang lahan yang menjadi objek gugatan penggugat. Namun sampai kemarin dan melihat dari fakta persidangan, ia optimis jika gugatan tersebut akan ditolak.(qia)
Kantor Metrologi dan SD Model Terancam “Hilang”
Sabtu 08-08-2020,12:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :