PH SAHE Mau Lapor Bawaslu ke DKPP

Sabtu 08-08-2020,12:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP – Pascamemenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong, terkait penetapan tersangka terhadap kliennya Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Selaku Penasihat Hukum (PH) SAHE, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH berencana melaporkan Bawaslu Rejang Lebong ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

‘’Rencana saya memang seperti itu (melapor ke DKPP, red). Tapi kita sampaikan dulu ke klien saya, dalam hal ini pasangan SAHE. Karena tetap ini harus didiskusikan terlebih dahulu. Iya kalau mereka setuju, kalau tidak bagaimana,’’ terang Tarmizi.

Diungkapkan Tarmizi, rencana tersebut akan diambil mengingat apa yang dialami bakal pasangan calon (Bapaslon) SAHE yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 9 Desember 2020 mendatang, sangat berdampak besar. Terutama penetapan status sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilihan yang akhirnya dibatalkan pengadilan setelah melalui upaya hukum pra peradilan.

‘’Semuanya kan bersumber dari proses laporan ke Gakumdu dalam hal ini Bawaslu, makanya ini akan kita bawa lagi ke DKPP. Status tersangka itu cukup besar dampaknya dan bisa dikatakan sebagai bentuk pencemaran nama baik. Tapi sekali lagi ini akan kita diskusikan dulu dengan klien saya selaku pemberi kuasa,’’ imbuh Tarmizi.

Terpisah, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten RL Novry Iranas, SE saat dikonfirmasi Rakyat Bengkulu tidak mau banyak berkomentar soal rencana PH SAHE Achmad Tarmizi Gumay akan melapor ke DKPP. Karena hal tersebut merupakan hak mereka. ‘’Silakan saja, itu hak mereka,’’ singkat Novry. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait