Kuasai Tembakau Gorila, Dua Pemuda Dipenjara

Minggu 09-08-2020,16:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Dua pemuda masing-masing berinisial LP alias Ga (20), warga Kelurahan Pengantungan dan temannya berinisial PR alias Pu (20) warga Kelurahan Sukamerindu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah keduanya diciduk lantaran nekat menguasai narkotika jenis tembakau gorila.

Data terhimpun, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka LP di Jalan Sulawesi Kelurahan Pengantungan pada Sabtu (8/8) malam pukul 20.45 WIB. Ditangkapnya LP diawali dari adanya laporan masyarakat jika di kawasan tersebut akan ada pesta narkoba jenis tembakau gorila. Dari pengamatan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil ditangkap LP dengan barang bukti (BB) berupa 8 linting tembakau gorila.

Dari hasil interogasi, LP mengaku jika barang tersebut dia dapatkan dari temannya berinisial Pu, hingga petugas pun berhasil menangkapnya di Jalan Semeru Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan Pu petugas mendapatkan BB tembakau gorila sebanyak 4 linting.

Selanjutnya, bersama BB tersebut keduanya langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait