JAKARTA – Para terpidana penipuan umrah oleh First Travel (FT) tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait aset-aset yang dirampas negara. Mereka kini melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Dalam kasus FT yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok itu, ada tiga terpidana. Yakni, Andika Surachman (pendiri FT) yang divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Anniesa Hasibuan (istri Andika) divonis 18 tahun. Lalu, Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Rencananya PK disampaikan hari ini (11/8) dengan mendatangi PN Depok, Jawa Barat. Para terpidana FT itu menggandeng Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers sebagai kuasa hukum. Keluarnya putusan MA 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 tersebut juga memupus harapan para korban untuk memperoleh pengembalian uang yang sudah mereka setor. Sebab, salah satu putusan MA itu menyatakan bahwa sebagian harta yang disita akan dirampas untuk negara. Bukan dikembalikan kepada para korban. Pahrur mengatakan, ada beberapa dasar bagi para terpidana kasus FT itu mengajukan PK. Di antaranya, secara hukum, aset yang dirampas dalam perkara pencucian uang dikembalikan kepada yang berhak. ’’Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara,’’ jelasnya kemarin (10/8). Menurut dia, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana. Dengan demikian, para terpidana dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasar perjanjian perdamaian atau homologasi. Pertimbangan berikutnya, secara hukum, aset yang dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Untuk kasus FT, terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana dalam kurun 2015–2017. Namun, harta benda milik terpidana yang diperoleh pada 2009–2014 ikut dirampas. (wan/c10/oni) Tentang Kasus First TravelKasus First Travel, Ajukan PK, Ingin Aset Dikembalikan
Selasa 11-08-2020,12:36 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :