Kasus First Travel, Ajukan PK, Ingin Aset Dikembalikan

Selasa 11-08-2020,12:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA – Para terpidana penipuan umrah oleh First Travel (FT) tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait aset-aset yang dirampas negara. Mereka kini melakukan upaya peninjauan kembali (PK).

Dalam kasus FT yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok itu, ada tiga terpidana. Yakni, Andika Surachman (pendiri FT) yang divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Anniesa Hasibuan (istri Andika) divonis 18 tahun. Lalu, Kiki Hasibuan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Rencananya PK disampaikan hari ini (11/8) dengan mendatangi PN Depok, Jawa Barat. Para terpidana FT itu menggandeng Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers sebagai kuasa hukum.

Keluarnya putusan MA 3096K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019 tersebut juga memupus harapan para korban untuk memperoleh pengembalian uang yang sudah mereka setor. Sebab, salah satu putusan MA itu menyatakan bahwa sebagian harta yang disita akan dirampas untuk negara. Bukan dikembalikan kepada para korban.

Pahrur mengatakan, ada beberapa dasar bagi para terpidana kasus FT itu mengajukan PK. Di antaranya, secara hukum, aset yang dirampas dalam perkara pencucian uang dikembalikan kepada yang berhak. ’’Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara,’’ jelasnya kemarin (10/8).

Menurut dia, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana. Dengan demikian, para terpidana dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasar perjanjian perdamaian atau homologasi.

Pertimbangan berikutnya, secara hukum, aset yang dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Untuk kasus FT, terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana dalam kurun 2015–2017. Namun, harta benda milik terpidana yang diperoleh pada 2009–2014 ikut dirampas. (wan/c10/oni)

Tentang Kasus First Travel

  • Korban: 63.310 jamaah umrah gagal berangkat.
  • Potensi kerugian: Rp 905,3 miliar.
  • Tindak lanjut: izin dicabut, diproses hukum di Pengadilan Negeri Depok.
  • Modus:

  • Menjalankan skema ponzi. Uang jamaah yang daftar belakangan digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang mendaftar lebih awal.
  • Uang jamaah diinvestasikan ke dalam beragam bentuk.
  • Aset yang disita antara lain:

  • Uang tunai Rp 1,5 miliar
  • Lima mobil milik Andika Surachman
  • Vonis:

    Andika Surachman (pendiri FT)

    -  Penjara 20 tahun

    -  Denda Rp 10 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti kurungan 8 bulan.

    Anniesa Hasibuan (pendiri FT, istri Andika)

    - Penjara 18 tahun

    - Denda Rp 10 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti kurungan 8 bulan.

    Kiki Hasibuan (manajer keuangan FT, adik Anniesa)

    - Penjara 15 tahun

    - Denda Rp 5 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti kurungan 6 bulan.

    Sumber: PN Depok, Kementerian Agama, dan sumber lainnya

    Tags :
    Kategori :

    Terkait