BENGKULU - MS (39), warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Samban, lantaran menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman korban, Juliasyah (33), warga Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Dijelaskan Kapolsek Ratu Samban, AKP. David Tampubolon, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan pencurian yang dilakukan pelaku di rumah korban. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Sawah Lebar."Modus yang dilakukan pelaku, melakukan pencurian di rumah korban saat keadaan rumah sedang tidak berpenghuni. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol dan merusak jendela rumah korban dan berhasil menggasak barang-barang yang ada di rumah korban," ungkap David, Kamis (13/8) pagi.Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai juru parkir ini berhasil diamankan, 2 unit laptop, 1 unit handphone serta perhiasan imitasi yang diambil pelaku dari kediaman korban sebagai barang bukti. "Kita juga turut amankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Untuk pelaku kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek. (tok)