KEPAHIANG – Komisi I DPRD Kepahiang Kamis (13/8) mengunjungi Kantor Camat Bermani Ilir. Menindaklanjuti pengaduan beberapa perangkat Desa Cinto Mandi (CM) Kecamatan Bermani Ilir yang dilakukan pemberhentian secara sepihak (pemecatan) oleh Kepala Desa beberapa waktu lalu,. Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori, M, kunjungi ini menindaklanjuti Surat Bupati pada tanggal 3 Agustus 2020, yang berisi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa atau teguran I. Dimana dari surat tersebut menjelaskan mengenai tindak lanjut dari Surat Mendagri nomor 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020, perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa. Hal itu pula mempedomani ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No 6 Tahun 2014. "Atas dasar Permendagri itu, kemudian surat bupati mengintruksikan agar diaktifkan kembali perangkat desa yang telah diberhentikan. Karena ini belum ditindaklanjuti, kita mendatangi Camat Bermani Ilir untuk segera menindaklanjuti hasil rapat yang dilakukan Komisi I serta surat bupati terkait pengaktifkan kembali perangkat desa yang lama," jelas Ansori. Pihaknya pun menilai pemberhentian perangkat desa dan pengangkatan perangkat baru di Desa Cinto Mandi cacat secara administrasi. Terlebih pengangkatan perangkat yang baru merupakan anggota BPD aktif. "SP I (Surat Peringatan I) dari bupati tersebut harapan kita segera ditindaklanjuti oleh Camat Bermani Ilir dan pemerintah desa terkait. Selain pengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan itu, juga Pemdes diintruksikan mengembalikan posisi anggota BPD ke posisi semula. Laporan pembatalan SK ini pula harus disampaikan ke bupati dan ditembuskan ke DPRD," jelas Ansori. Sayangnya saat kunjungan DPRD, Camat Bermani Ilir, Hermansyah T, S.Sos sedang tidak berada di tempat.Penjelasan yang didapat, bawasannya surat bupati yang berisikan Surat Teguran I tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Desa Cinto Mandi. "Pihak kecamatan sudah menyampaikan surat bupati tersebut ke Pemdes Cinto Mandi. Kita harap Pemdes segera menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, agar persoalan ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” demikian Ansori. (sly)
Dipecat, Perangkat Desa CM Diaktifkan Kembali
Jumat 14-08-2020,09:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :