BENGKULU - Dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan pembelian rumah dilaporkan Sumarni (57), warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Dijelaskan Sumarni yang merupakan pemilik bengkel ini, peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu, ketika korban memesan 1 unit rumah kepada PT. Briliana Sejahtera Development dan menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta. Namun, hingga kini rumah yang dipesan oleh korban belum dibangun oleh perusahaan tersebut. Bahkan dirinya mengaku hingga saat ini uang yang diserahkannya tidak dikembalikan oleh perusahaan."Awalnya saya memesan perumahan di kawasan Kelurahan Talang Kering pada 2016 lalu, tapi sampai sekarang rumah pesanan saya tidak dibangun, sedangkan uang sudah diambil dan tidak dikembalikan sudah 4 tahun," ungkap korban, Jumat (14/8).Korban menambahkan, pada Juni 2020 lalu, dirinya beserta terlapor telah membuat surat perjanjian bahwa pihak perusahaan akan menyepakati pengembalian uang pesanan rumah korban. Namun, dikatakan korban, hingga saat ini sesuai isi perjanjian, terlapor tidak juga mengambalikan uang korban, sehingga korban memilih menempuh jalur hukum. "Sudah buat perjanjian sama pihak perusahaan yang saya pesan perumahannya, sepakat bakal mengembalikan uang. Tapi sampai kini belum dikembalikan sepeser pun malah waktu di surat perjanjian telah terlewat," tambah korban. Akibat peristiwa yang dialaminya korban mengalami kerugian Rp 17 juta dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. (tok)