BENGKULU - Dalam Operasi Antik 2020 yang digelar Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan 2 pemuda berinisial HT (27) asal Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, beserta rekannya YO (26) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu senilai Rp 250 ribu, alat isap dan handphone dari tangan kedua pelaku, Sabtu (15/8) malam.
Dijelaskan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar, keduanya berhasil diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Kelurahan Kandang Limun. Dari pengakuan keduanya, mengaku mendapatkan barang haram tersebut memesan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu."Kedua pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari pengakuan keduanya mendapat barang tersebut memesan dari salah satu narapidana yang berada di dalam Lapas," jelas Kapolsek dalam konferensi persnya, Selasa (18/8).Saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait pengakuan keduanya yang mendapatkan barang dari narapidana dalam Lapas. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait hal tersebut. Sementara itu, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (tok)