Kasus Napi Tipu Wanita Lombok, Kadivpas Akan Berikan Sanksi Tegas Bila Ada Pegawai Terlibat

Kamis 20-08-2020,20:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Ika Yusanti menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila ada pegawainya yang terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan narapidana (Napi) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan, Ika menyampaikan, untuk saat ini sifatnya mereka akan menunggu hasil dari proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. "Kami menunggu hasil penyidikan dari Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) atau Polda Bengkulu. Kalau memang nanti ada pegawai terlibat dan itu masuk ranah pidana kami akan serahkan pada pihak Polda. Tapi kalau itu masuk ranah pelanggaran tata tertib di kepegawaian maka sanksinya adalah sesuai dengan UU yang berlaku yaitu UU Nomor 53 tentang kepegawaian," kaya Ika Yusanti, Kamis (20/8). Ika menyampaikan, pihaknya akan mendukung penuh upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Bahkan saat pihak kepolisian menyatakan ada Napi dalam Lapas yang melakukan penipuan, pihaknya langsung bekerja sama dan memfasilitasi dalam hal pengungkapan kasus tersebut. Menanggapi adanya handphone di dalam Lapas, menurutnya itu memang perlu diselidiki lebih jauh. Bisa saja masuknya melalui barang titipan untuk Napi, bisa dari lemahnya pengawasan atau bisa juga dari oknum pegawai. "Yang jelas baik dari Lapas Curup maupun Kanwil Kemenkum HAM berkomitmen mendukung penegakkan hukum baik yang dilakukan Polda NTB maupun Polda Bengkulu," ujar Ika. Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dua tersangka kasus penipuan terhadap wanita asal Lombok berinisial MD (46). Dari pengungkapan itu, kepolisian menetapkan dua orang Napi menjadi tersangka. Yakni inisial SPR yang sedang menjalani hukuman kasus Curanmor dan inisial HRS yang sedang menjalani hukuman kasus pembunuhan berencana. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 994 juta. Modusnya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui handphone dan berpura-pura mengajak kerja sama bisnis ternak ayam. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait