BENGKULU - Pemilik mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1130 CT, Eriyanto (44) warga Jalan Raya Padang Kemiling Kecamatan Selebar terpaksa harus melapor ke Polda Bengkulu lantaran mobil miliknya tersebut belum dikembalikan terlapor berinisial, Ek. Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan jika peristiwa berawal saat Ek merental mobilnya pada 25 Juli 2020 lalu. Kepada pelapor, terlapor mengaku akan segera mengembalikan mobil tersebut jika urusannya sudah selesai. Namun sampai saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan. Bahkan nomor handphone milik terlapor saat ini sudah tak bisa dihubungi lagi. Kuat dugaan, jika mobil tersebut telah dibawa kabur terlapor hingga dia pun langsung melaporkannya ke Polda Bengkulu agar bisa diungkap dan diproses hukum. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan jika laporan tersebut sudah diterima pihaknya. Menurutnya, nantinya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti. Sudarno mengimbau kepada masyarakat agar sebelum merentalkan terlebih dahulu cek dan ricek terhadap perentalnya guna mengantisipasi kejadian ini terus berulang. "Memang sering ya modusnya sama yakni rental, kami imbau agar lebih berhati-hati lagi," ujar Sudarno, Kamis (20/8). (zie)
Modus Rental, Xenia Dibawa Kabur
Kamis 20-08-2020,21:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :