Selama Pilkada, Pengusutan Kasus Tipikor yang Libatkan Bacalon Ditunda

Selasa 01-09-2020,15:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu bakal menunda pengusutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di dalamnya melibatkan kepala daerah ataupun pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada serentak mendatang. Hal ini seperti diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto.

"Akan kita pending (tunda, red) pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang ada kaitan mengarah ke anggaran APBD, yang melibatkan kepala daerah atau pasangan calon," jelas Dedy, Selasa (1/9).
Diungkapkannya, pengusutan akan kembali dilanjutkan setelah pelaksanaan Pilkada selesai. "Nanti setelah penetapan baru kita lanjutkan kembali. Sementara dipending," lanjutnya.

Ditambahkannya, untuk perkara dugaan korupsi Setwan Seluma tetap berlanjut karena perkara tersebut sudah ada petunjuk dari kejaksaan dan juga merujuk pada keputusan pengadilan atas pengusutan tahap sebelumnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait