Baru 1,9 Juta Terima Subsidi Upah Batch Pertama

Kamis 03-09-2020,11:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) batch pertama sudah berlangsung sejak 26 Agustus 2020 lalu. Sayangnya, pencairan dana untuk 2,5 juta pekerja penerima bantuan belum berjalan mulus.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru 1,9 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi penyaluran tahap I itu. Seperti diketahui, BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan dalam jangka waktu empat bulan. Penyalurannya dilakukan dua kali. Artinya, setiap tahap pekerja bakal menerima dana sebesar Rp 1,2 juta.

Merespon kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah kendala terkait data. Salah satunya, soal data rekening pekerja calon penerima BSU yang sudah tidak aktif. Kondisi tersebut kemudian menyulitkan pihaknya untuk melakukan penyaluran dana bantuan.

"Ada pekerja yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9).

Menindaklanjuti hal ini, Ida mengatakan, bahwa pihaknya telah mengembalikan data tersebut pada BPJamsostek. Data tersebut kemudian telah dikembalikan pada pemberi kerja/ perusahaan. "Kami tekankan agar pekerja menyerahkan nomor rekening yang aktif. Sehingga bisa segera ditransfer," papar Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida turut meluruskan soal isu pemilik nomor rekening di luar bank-bank pemerintah bakal disalurkan paling akhir. Menurutnya, dari 1,9 juta pekerja yang telah menerima dana BSU, banyak pemilik tabungan di luar bank himbara.

Diakuinya, bank-bank pemerintah ini merupakan penyalur dana BSU. Namun, tak ada kebijakan untuk tidak memprioritaskan pemilik tabungan di luar bank himbara.

"Saya rasa ini lebih ke teknis ya. Kalau nomor rekening sesama bank himbara tentu akan lebih cepat. Sementara di luar itu butuh waktu," jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sementara itu, terkait penyaluran batch kedua, Ida membenarkan bahwa data sudah diserahkan secara sistem. Akan tetapi harus dilakukan pengecekan ulang. Selain itu, pihaknya masih menunggu berita acara dan surat pernyataan bahwa 3 juta data yang diserhkan valid dari pihak BPJamsostek. Hal itu jadi dasar untuk kemudian Kemenaker dapat menyalurkan data ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN). Dari sana, KPPN kemudian bisa menyalurkan dana ke bank himbara untuk selanjutnya mencairkan ke masing-masing nomor rekening.

"Pekan ini ditransfer. Tinggal kita tunggu surat pernyataannya (dari BPJamsostek,red)," ungkapnya.

Dia berharap, seluruh penyaluran BSU tahap I akan rampung di akhir September 2020. Oleh sebab itu, dia mendorong pemberi kerja atau perusahaan segera menyerahkan data rekening pekerjanya yang memenuhi persyaratan sesuai permenaker 14/2020. "Kami tunggu sampai akhir september," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJamsostek  Agus Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu penyerahan data ini hingga 15 September 2020 mendatang. Dia berharap, dengan perpanjangan ini perusahaan atau pemberi kerja bisa segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan. Termasuk, data peserta yang dikonfirmasi ulang.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. Pasalnya, pihaknya mendapati adanya upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.

Dia menekankan, bahwa ketika criteria terpenuhi maka calon peserta cukup menunggu dana ditransfer ke rekening. Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. ”Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek,” pungkasnya.

Hingga saat ini, dari target calon penerima BSU 15,7 juta telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Dari jumlah tersebut, 11,3 juta nomor rekening telah divalidasi secara berlapis. artinya, masih ada 1,5 juta data rekening pekerja calon penerima BSU yang masih belum diserahkan oleh perusahaan. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait