Overlapping Pembangunan, Pinjaman PT SMI Menurun

Kamis 03-09-2020,11:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Banyak masyarakat Kepahiang bertanya-tanya mengapa pernyetaan modal yang dilakukan Pemkab Kepahiang kepada PT SMI, yang sebelumya senilai Rp 59 miliar justru saat ini menurun menjadi Rp 52 miliar. Hal ini kemudian memunculkan rumor mengenai selisih Rp 7 miliar dari turunnya angka penyertaan modal tersebut sengaja disimpan oleh Pemkab Kepahiang di kas daerah, yang mungkin bisa dipergunakan untuk program tertentu diluar program yang sudah disepakati dengan PT SMI. Menanggapi rumor tersebut Kepala Plt Bappeda Kabupaten Kepahiang, Feri Irawan, ST membeberkan fakta yang terjadi sebenarnya atas berkurangnya angka pinjaman dari PT SMI tersebut. Ia mengatakan bahwa dari plafon pinjaman Rp 59 miliar tersebut, ternyata ada overlapping jalur pembangunan dimana sudah ada beberapa item yang ditangani melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Alhasil Pemkab Kepahiang dan PT SMI pun tidak mungkin memaksa untuk menganggar pembangunan yang sudah ditangani oleh DAK, hal inilah yang membuat total pinjaman PT SMI berkurang di kontraknya. “Bahkan tidak menutup kemungkinan angka Rp 52 miliar ini nantinya kembali berkurang, tergantung pada realisasi paket pekerjaan. Misalnya ada paket pekerjaan yang tidak selesai 100 persen, atau alasan lainnya. Karena memang sampai hari ini efektif pinjaman kita dengan PT SMI belum berlangsung, karena belum ada progress keuangan yang kita tarik,” terang Feri. Diungkapkan Feri, nantinya pihaknya akan membuat Memorandum of Understanding (MoU), sebagai syarat perjanjian yang akan dijalankan. Karena sampai sekarang seluruh proses mulai dari bunga atas pinjaman, belum berjalan yang disebabkan belum ada finalisasi klausa. “Untuk angka bunga dan angsuran memang belum final dan belum kita bayar. Karena di klausa perjanjian, kita diberi waktu 2 tahun untuk pola termin pembayaran,” bebernya. Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang, Damsi, S.Sos menambahkan, untuk pemahaman yang harus disadari oleh seluruh masyarakat, bahwa jangan pernah beranggapan dana pinjaman PT.SMI itu sudah berada di kas daerah dan jumlahnya 59 Miliar. Menurutnya, dana pinjaman dari PT SMI yang terkontrak adalah Rp 52 Milyar, yang  dikucurkan berdasarkan progres kegiatan. Kenapa muncul anggapan sisa yang Rp 7 miliar? Karena orang beranggapan dana ini sudah di kas daerah, termasuk DAU yang sudah dikucurkan sekaligus. “Tidak begitu mekanismenya. Kalau sudah di kas daerah, tidak mungkin ada refocusing atau pemotongan dari pemerintah pusat terhadap DAU kita, dan dapat saya sampaikan disini. Termasuk dana bagi hasil pajak dari pusat dan provinsi yang ditransfer ke daerah per triwulan sesuai usulan kebutuhan. Ini perlu pemahaman bagi seluruh masyarakat, supaya tidak ada rumor yang berkembang mengenai dana PT SMI, DAK dan DAU,” demikian Damsi.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait