MUKOMUKO – Tidak ada istilah berdamai atau dihentikan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor). Sekalipun baru-baru ini ada Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH, perja itu tak berlaku bagi pelaku tipikor. Begitupun pelaku tindak pidana umum yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan residivis. ‘’Tidak akan difasilitasi perdamaian bagi tipikor. Meskipun kerugian materilterbilang rendah. Perlakuan keadilan restoratif juga tidak berlaku bagi tersangka residivis. Meskipun ancaman hukumannya masih dibawah 5 tahun,” tegas Kajari. Dijelasnya, dalam Perja itu hanya untuk kasus-kasus tertentu dengan sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan. Diantaranya, perkara bisa ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya, jika tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, namun nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. “Perkara yang dipastikan tidak akan tersentuh dengan Perja ini, selain korupsi, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Juga tindak pidana terhadap keamanan negara, menyerang martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan keasusilaan,” ungkap Kajari. Di bagian lain di komplek Kejari Mukomuko sekitar pukul 09.30 WIB kemarin, digelar simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau lebih dikenal racun api, serta kegiatan tata cara pemadaman api. Simulasi dipandu tim dari Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. “Ini kita laksanakan, dalam rangka mengantisipasi kebakaran yang mungkin terjadi di lingkungan Kantor Kejari Mukomuko. Kita berterimakasih kepada Kadis Satpol PP dan Damkar Mukomuko karena telah berkenan memberikan simulasi kepada jajaran Kejari Mukomuko,” demikian Kajari.(hue)
Keadilan Restoratif, Koruptor Tak Lolos
Kamis 03-09-2020,17:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :