KOTA BINTUHAN – Setelah pemeriksaan saksi ahli dinyatakan lengkap, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kaur Rabu (2/9) malam menahan mantan Kades Gramat, Kecamatan Kinal ESA. ESA dijemput penyidik di salah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Tanjung Kemuning. ESA juga sudah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Gramat tahun anggaran (TA) 2018. Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S,IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya telah mengamankan mantan kades Gramat tersebut. Saat ini mereka masih terus memeriksa dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kades tersebut. Hingga saat ini, ESA belum mengembalikan kerugian Negara, sebagai mana hasil audit BPK dan inspektorat Rp Rp 319,9 juta. Padahal sejak awal tahun 2020 lalu, Inspektorat memberikan waktu 60 hari bagi mantan kades itu mengembalikan kerugian negara. Termasuk juga SiLPA tahun 2017 yang juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Untuk sementara mantan Kades Gramat sudah kita amankan dan sudah kita jadikan tersangka. Masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, nanti baru akan kita ekspos. Ada atau tidak tersangka lainnya kita lihat hasil pemeriksaan yang kita lakukan hari ini (kemarin red),” kata Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan, SH. Berdasarkan data yang dihimpun RB, kerugian negara hasil audit tersebut berasal dari SiLPA pembangunan drainase tahun 2017 sebesar Rp 35 juta yang tidak dikerjakan, namun uangnya dicairkan. Kemudian dari DD tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp 135 juta lebih, pencairan DD tahap ke II tahun 2018 sebesar Rp 270 juta lebih. DD yang dicairkan tahun 2018 tidak ada SPj dan penggunaannya tidak jelas. Bahkan berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan pengecekan fisik yang dilakukan. Tim menemukan pekerjaan pembukaan badan jalan tidak sesuai dengan rencana. Kemudian pembangunan gedung kantor yang seharusnya dari DD tahap pertama ke DD tahap kedua namun belum dibangun. Hanya ada material bangunan saja, dan itu pun tidak bisa dimanfaatkan dengan nilai Rp 94 juta. Kemudian pembangunan tembok penahan abrasi yang tidak ada, kegiatan sosialisasi hukum Rp 17,4 juta tidak dilaksanakan. Banyak kegiatan pemberdayaan lainnya yang tidak dilaksanakan dengan dana mencapai Rp 123 juta lebih. Untuk DD tahun 2018, total pagunya mencapai Rp 675,1 juta lebih dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 319,9 juta. “Untuk sementara pekerjaan DD banyak tidak dikerjakan atau fiktif, sementara tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita selama ini belum bisa menahan tersangka, karena terganjal keterangan saksi ahli ditambah lagi Covid-19,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kaur kemarin. (cik)
Mantan Kades Gramat Ditahan
Jumat 04-09-2020,11:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :