SELUMA – Rencana Pemkab Seluma untuk menerapkan sanksi serta denda bagi warga yang tidak memakai masker masih diragukan. Sebab penerapan sanksi dan denda tidak cukup apabila hanya dituangkan dalam peraturan bupati (perbup). Dimana penerapan itu harus dimasukkan dalam bentuk perda sehingga payung hukumnya jelas. Terkait hal itu, Polres dan Kejari Seluma mendukung kewajiban memakai masker serta sanksinya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seluma. Kabag Hukum Pemkab Seluma, Nur Fadlyah SH mengatakan wacana tersebut tidak bisa hanya dibuat perbup saja. Mengingat harus ada payung hukum yang jelas dan kuat untuk menjadikannya sebuah peraturan. Maka dari itu, ia mengakui tak cukup hanya menerbitkan peraturan bupati untuk menguatkan payung hukumnya dalam penerapan sanksi tersebut. “Benar, tidak cukup jika hanya perbup saja, jadi perlu ada perda untuk menguatkan payung hukumnya,” ungkapnya. Sementara itu, Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan dalam menindaklanjuti instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, tidak cukup hanya mengandalkan peraturan bupati saja. Namun harus segera diterbitkan perdanya, karena menurutnya, berbicara soal sanksi dan denda tidak cukup hanya peraturan bupati sebagai payung hukum. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 15 yang menyatakan sanksi hanya dapat dimuat dalam undang-undang serta peraturan daerah provinsi maupun peraturan kabupaten/kota. “Sehingga kalau berbicara soal sanksi dan denda harus dibuat dalam aturan tersendiri di luar peraturan bupati, seperti perda, tentu kami sangat mendukung hal ini,” sampai Kajari. Ditambahkan Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK, ia mengaku sangat mendukung hal tersebut. Dimana saat ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar taat memakai masker. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbup dan perda terkait penerapan sanksi. Polres juga telah mulai memberikan teguran dan memberikan masker kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker. Hal ini bertujuan agar saat penerapan sanksi tersebut, masyarakat tidak terlalu kaget dan telah mengerti kesalahannya. “Tentu kita sangat mendukung kebijakan ini, kita masih menunggu perbup dan perdanya, nanti jika sudah keluar maka kita dukung penuh. Sekarang saja kita telah rutin melaksanakan sosialisasi,” bebernya. Tertibkan Pengunjung Pasar Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seluma, Polres Seluma menggelar giat penertiban terhadap para pengunjung pasar yang tak memakai masker. Saat ini Kabupaten Seluma berzona merah karena adanya kasus pasien baru yang terpapar Covid-19. Dalam penertiban ini, pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker maka akan disuruh pulang ambil masker. “Anggota kita melakukan giat penertiban terhadap para pengunjung yang tak memakai masker sekaligus memberikan imbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terang Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo S.IK. Dalam penertiban yang dilakukan anggota Sat Sabhara Polres Seluma itu, para pengunjung pasar yang tak memakai masker diberikan imbauan dan dianjurkan untuk memutar kembali atau pulang untuk mengambil maskernya. Dimana mereka dilarang untuk memasuki kawasan pasar sebelum mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendukung dan mensosialisasikan peraturan pemerintah yang terbaru yakni adanya sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. "Ini dalam bentuk sosialisasi yang kita lakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah, jadi ke depannya masyarakat tidak kaget pada peraturan itu,” tutupnya.(cup)
Dukung Sanksi Denda Tidak Pakai Masker
Selasa 08-09-2020,17:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :