BENGKULU - Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil sejumlah pihak terkait proyek terkait pembangunan pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, atas dasar menindaklanjuti temuan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019, terhadap pembangunan proyek tersebut ditemukan kerugian keuangan negara Rp 537 juta dari nilai total proyek sebesar Rp 6,9 miliar tahun 2019. Pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa temuan BPK pada proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 sudah dibayarkan ke negara.
Namun, untuk memastikan kualitas proyek senilai Ro 6,9 miliar tersebut. Selanjutnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Rabu (9/9) melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kualitas mutu timbunan, pasangan, pengerasan proyek tersebut. Dijelaskan kontraktor pelaksana CV. Merbin Indah, Mangara Sinaga, ST, pihaknya bersama konsultan pengawas melakukan pengecekan terhadap mutu kualitas proyek tersebut. "Pengecekan terhadap mutu kuantiti dan kualiti. Untuk panjangnya berbeda, untuk panjang pengerasan dan penimbunan ada 322 meter pada proyek ini. Untuk pancang cor plat beton itu panjangnya 249 meter," ungkapnya. Ditambahkanya, terkait proyek pembangunan tersebut telah dinyatakan selesai pekerjaannya dan pihaknya membenarkan adanya temuan dari BPK pada proyek tersebut namun telah ditindaklanjuti. (tok)Kejati Pantau Kualitas Pembangunan Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu
Rabu 09-09-2020,15:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :