CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya menetapkan perempuan muda berinisial RJ (19) yang diamankan bersama FF alias Ateng (41) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Sabtu (5/9) lalu. RJ hanya dijadikan saksi karena memang tidak cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakoni FF. Diungkapkan Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasar Resnarkoba Iptu Edy Suprianto, SE kepada RB, RJ sendiri diakui merupakan pacar FF. Dimana polisi juga menemukan beberapa barang bukti di tempat tinggal RJ. Namun semuanya diakui oleh FF memang miliknya dan disimpan dirumah RJ tanpa sepengetahuan RJ. ‘’Saat dilakukan penangkapan terhadap FF, dirinya mengaku baru pulang dari rumah RJ. Sehingga kita juga melakukan penggeledahan dirumah RJ dan menemukan beberapa barang bukti. Namun RJ tida tahu menahu soal itu dan diakui tersangka FF memang barang miliknya,’’ terang Edy. Dilanjutkan Edy, FF yang sudah jadi tersangka ini mengakui melakoni bisnis sabu sejak satu tahun belakangan. Untuk asal usul barang barang haram yang didapatkan dari FF, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. ‘’Dia hanya bilang dapat beli dari daerah atas (lembak, red) tanpa menyebutkan wilayah persisnya. Makanya masih akan kita dalami lagi,’’ demikian Edy.(dtk)
Tidak Cukup Bukti, Pacar Pengedar Dipulangkan
Kamis 10-09-2020,09:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :