BENGKULU - Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2018-2019 yang tidak sesuai mekanisme, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemanggilan kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, Selasa (15/9) siang.
Setelah dimintai keterangan selama kurang lebih 2 jam di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, Noprisman menjelaskan, kedatangan dirinya ke Kejati Bengkulu dimintai keterangan penerimaan PTT di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. "Yang diperiksa ini kebetulan tahun 2019 saya belum tahu persis karena belum menjabat. Cuma terakhir ada sekitar 70 PTT yang anggaran dari APBD murni, karena sebelum akhir tahun ada beberapa yang keluar masuk dan diberhentikan karena disiplin," ungkap Noprisman. Sebelumnya terkait adanya laporan masyarakat tentang penerimaan PTT atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2018-2019 yang tidak sesuai mekanisme, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemanggilan kepada 5 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Antara lain Bujang HR selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Khaidir selaku Kabag Mutasi, Zaswardi dari Bagian Umum Setda Kota Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayetti dan mantan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Sehmi. (tok)Dugaan Penerimaan PTT Tak Sesuai Mekanisme, Kadis PUPR Kota Diperiksa Kejati
Selasa 15-09-2020,13:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :