BENGKULU – Pemilik Toko Lion, menjual barang pecah belah di di Jalan Soeprapto, Victor Gunawan, korban penikaman mantan karyawan, merasa kurang puas atas pasal yang disangkakan polisi. Karena tersangka AR (23) asal Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah yang saat ini ditahan Polres Bengkulu dijerat dengan pasal 351 KUHP dan 354 KUHP.
Melalui kuasa hukumnya Aan Julianda, SH, MH, berharap penyidik Polres Bengkulu juga mengenakan pasal 355 ayat 1 KHUP yakni penganiayaan berencana. Hal itu lantaran penikaman yang dilakukan Aan, Jumat (12/9) malam di Toko Lion sudah terencana. Karena tersangka datang ke toko menemui mantan bosnya itu (korban) sudah membawa senjata tajam. Dalam penikaman tersebut Victor Gunawan mengalami tiga luka tikaman di perut. Hingga kemarin korban masih menjalani perawatan medis di RSHD Kota Bengkulu karena pendarahan di ginjal. “Dalam penilaian kami, apa yang dilakukan tersangka adalah penganiayaan berat yang sudah direncana terlebih dahulu. Jadi pasal yang tepat menjeratnya 355 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Aan kepada RB saat di Mapolres Bengkulu, kemarin (14/9). Dijelaskan Aan, hal ini bukan tidak berasalan kerena apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindakan yang membahayakan orang lain dan terencana. “Kami berharap Polres Bengkulu untuk mengenkan pasal 355 ayat 1. Tadi sudah kita sampaikan kepada penyidik. Dan penyidik mengatakan belum memeriksa korban, baru saksi di lapangan. Penyidik belum bisa mngenaka pasal yang kita minta,” bebernya. Masih dikatakan Aan kalau saat ini korban memang belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di RSHD. Kondisi korban memang sebelumnya membaik namun kembali dirawat karena mengalami pendarahan di ginjal. ‘’Kita minta ke penyidik untuk beberapa waktu ini tidak dulu memeriksa korban kerena kondisinya masih belum memungkinkan,” katanya. Sebagaimana diketahui peristiwa penikaman dialami Victor Gunawan Jumat (11/9) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di toko miliknya. Tersangka AR melakukan penganiayaan itu lantaran sakit hati terhadap sikap Victor sewaktu tersangka bekerja di toko itu. Salah satunya ketersinggungan AR karena Victor pernah mengusir temannya sewaktu main ke toko. Selang beberapa jam kejadian penikaman, yakni Sabtu (13/9) pagi, tersangka diantar keluarganya menyerahka diri ke Polres Bengkulu. Itu semua tak lepas pendekatan yang dilakukan polisi ke keluarga tersangka.(wij)Minta Tsk Penikaman Dijerat Pasal Berencana, Kasus Penikaman Pemilik Toko Lion
Selasa 15-09-2020,14:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :