BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 11 - 13 September 2020 di Hotel Santika Bengkulu.
Menghadirkan Ketua, Kordiv HPPS, Kepala Sekretariat dan satu orang staf yang membidangi Divisi Sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait teknis tata cara penyelesaian sengketa. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, S.H, MH dalam sambutannya menyampaikan perlunya konsep cara berpikir yang luwes dan kreatif. Pasalnya meskipun nantinya tahapan pencalonan sudah selesai, bukan berarti tidak ada lagi kemungkinan akan ada sengketa. Ia juga mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan menjadi majelis agar melaksanakan tugas dengan baik. “Ini salah satu tupoksi kita untuk menindak. Dalam kegiatan adjudikasi/musyawarah terbuka kita sebagai pemutus dalam persengketaan,” ucap Ediansyah. Dodi Herwansyah selaku Kordiv Hukum, Humas dan Datin dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan bahwa teknis Penyelesaian Sengketa telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Ia berharap seluruh peserta dapat serius mengikuti kegiatan dan memahami seluruh materi yang diberikan. Pasalnya Bimtek terkait penyelesaian sengketa hanya sekali saja dilaksanakan. “Sengketa itu merupakan mahkota lembaga. Jangan sampai ada prosesnya yang terlewat oleh kita. Jika terkait sengketa ini berantakan, maka bisa saja lembaga kita terlihat lusuh di mata lembaga lain,” kata Dodi. Para peserta dalam kegiatan tersebut diberikan materi dan melaksanakan praktik/simulasi langsung pelaksanaan sidang sengketa dimulai dari musyawarah tertutup, musyawarah terbuka, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan para pihak, pembacaan keputusan dan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat. Di akhir kegiatan, terpilih 5 orang peserta terbaik yang mendapat sertifikat dan cinderamata dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.(**)Bimtek Penyelesaian Sengketa
Selasa 15-09-2020,16:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :