Calon Tunggal di 25 Daerah

Selasa 15-09-2020,16:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA - Jumlah daerah Pilkada dengan calon tunggal tahun ini berpotensi berkurang. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 28 daerah menghasilkan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) baru di tiga daerah. Perpanjangan pendaftaran sendiri ditutup Minggu (13/9) pukul 24.00 waktu setempat.

"Jadi jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25," kata Komisioner KPU RI, kemarin (14/9). Yakni 4 kota dan 21 kabupaten.

Sementara tiga daerah yang sementara ini batal menggelar Pilkada calon tunggal adalah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Bintan. Munculnya bapaslon tambahan di tiga daerah tersebut disebabkan oleh retaknya koalisi yang sebelumnya diborong oleh satu bapaslon.

Sebagaimana ketentuan PKPU Pencalonan, masa perpanjangan pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali. Dengan demikian, 25 daerah yang belum memiliki bapaslon tambahan akan menjalankan skema pilkada calon tunggal. Ilham menjelaskan, bapaslon yang ada akan menjalani tahanan lanjutan.

"KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya," imbuhnya.

Dengan adanya tambahan tiga bapaslon, maka secara keseluruhan ada 738 bapaslon yang mendaftarkan diri. Dengan 736 diantaranya diterima berkas pendaftarannya. Sementara dua lainnya dinyatakan tidak diterima. Kepada bapaslon yang tidak diterima, Ilham menyebut masih ada peluang mengajukan proses sengketa ke bawaslu.

"Untuk Bapaslon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata pria berdarah Aceh itu.

Terakhir, Ilham juga meminta Bapaslon baik yang diterima ataupun tidak untuk mentaati protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.

Sementara itu, selain menjalankan tahapan pencalonan, penyelenggara di 270 daerah juga tengah menuntaskan penyusunan data pemilih. Prosesnya secara umum telah masuk pada pengesahan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Namun, tidak semuanya berjalan lancar. Bawaslu di sejumlah daerah merekomendasikan penundaan pengesahan DPS. Di antaranya di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kota manado, Kabupaten Simalungun dan Kota Depok.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rekomendasi penundaan DPS merupakan hal yang biasa. Di setiap pelaksanaan pemilu, penundaan terhadap pengesahan data pemilih memang kerap terjadi. "Karena kawan-kawan merasa banyak data yang belum beres. Kan biasa soal DPT berulang masalahnya," ujarnya. Persoalan data pemilih di masing-masing daerah berbeda-beda.

Afif menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Pemerintah pekan lalu, sudah disepakati agar temuan Bawaslu ditindaklanjuti. "Faktanya di RDP aja kesimpulannya minta KPU koordinasi sama Bawaslu karena banyaknya temuan," pungkasnya.(far)

Tags :
Kategori :

Terkait