Tak Serahkan Berkas Perbaikan, TMS

Rabu 16-09-2020,11:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengingatkan seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Lebong segera menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon. Jika ada bapaslon yang tidak melengkapi syarat yang kurang hingga masa perbaikan dokumen berakhir, dipastikan bapaslon bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

''Besok (hari ini, red) terakhir kami terima dokumen perbaikan,'' kata Yoki.

Dokumen perbaikan yang diserahkan para Bapaslon akan diverifikasi kembali. Tujuannya untuk memastikan keabsahan setiap dokumen yang disyaratkan. Masa verifikasi dokumen perbaikan dilimit 6 hari, terhitung 17 September hingga 22 September. ''Hasil dari verifikasi dokumen perbaikan itu nanti akan diumumkan setelah melalui rapat pleno komisioner KPU,'' terang Yoki.

Di antara berkas yang kurang itu, rekomendasi Pengadilan Niaga Medan terkait status Bapaslon yang terbebas dari pailit atau bangkrut. Termasuk Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta dokumen pas foto terbaru masing-masing bapaslon. Diharapnya, hingga pukul 00.00 WIB nanti, seluruh bapaslon sudah melengkapi dokumen syarat yang kurang. ''Mudah-mudahan hasil verifikasinya nanti, syarat setiap Bapaslon yang sudah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat,'' tutur Yoki.

Diketahui, dari 4 Bapaslon peserta Pilbup Lebong yang telah mendaftar ke KPU, baru 2 bapaslon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan. Kedua Bapaslon yakni Kopli Ansori-Fahrurrozi yang menyerahkan dokumen perbaikan Senin (14/9) serta Armansyah Mursalin-Masropen Irihadi yang menyerahkan dokumen perbaikan kemarin.

Sedangkan Bapaslon yang belum menyerahkan perbaikan yakni Teguh Raharjo-Nasirwan Thoha serta Dalhadi Umar-Wawan Fernandez. Keduanya masih berkesempatan menyerahkan dokumen perbaikan hingga pukul 00.00 WIB nanti.

Tinggal Satu Bapaslon

KPU Bengkulu Selatan mengingatkan Bapaslon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan untuk melakukan perbaikan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap. Dari tiga bapaslon yang belum lengkap, menyisakan satu bapaslon yang belum memperbaiki syarat calon.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Edvan Dian Sari menyebutkan, Bapaslon Hartawan-Darmin, dan Gusnan Mulyadi-Rifai Tajuddin telah menyerahkan berkas perbaikan sehingga menyisahkan Bapaslon Dewi Sartika-Marwan Iswandi yang belum menyerahkan perbaikan berkas syarat calon. Sedangkan Bapaslon Budiman-Helmi Paman tidak mengalami kendala dan dinyatakan lengkap sehingga tidak perlu melakukan perbaikan.

“Ditunggu hingga tanggal 16 September pukul 23.59 WIB. Kalau tidak juga menyerahkan perbaikan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati,” tegas Edvan. (sca/tek)

Tags :
Kategori :

Terkait