Desain Kampanye Rawan Penyebaran Covid

Kamis 17-09-2020,11:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Ketentuan kampanye yang masih memperbolehkan kegiatan pengumpulan massa di masa pandemi mendapat sorotan. Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi, sejumlah kegiatan masih diperbolehkan seperti pentas seni, panen raya, jalan santai, sepeda santai hingga konser musik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi meminta PKPU tersebut dikaji ulang. Sebab kegiatan semacam itu berpotensi mempersulit upaya dalam mengontrol persebaran virus Covid-19. Meskipun dalam ketentuannya semua kegiatan tersebut dibatasi massanya maksimal 100 orang, dia tak yakin bisa dilaksanakan.

Sebab jika merujuk tahapan pendaftaran saja, dalam praktiknya ada banyak pelanggaran. Meskipun PKPU sudah memberikan batasan. "Evalausi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran Bapaslon pada awal September kemarin, rasanya sulit menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui kegiatan konser musik," jelas Arwani kemarin (16/9).

Dia mencontohkan, sejumlah acara konser musik lain yang bersifat komersial saja sudah banyak dibatalkan. Atau paling tidak ditunda sepanjang 2020 ini demi menekan angka persebaran Covid-19. Dengan demikian, tidak layak jika diacara pillkada masih diperbolehkan.

Untuk itu, Politisi PPP itu menghimbau KPU sebagai penyelenggara perlu menyesuaikan bentuk-bentuk kampanye yang diperbolehkan dengan situasi pandemi. Dia meminta agar KPU aturan yang memperbolehkan konser musik dan sejenisnya dibatalkan. "Semua kegiatan yang dibolehkan basisnya adalah penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sebetulnya pihaknya ingin mendesain kampanye seideal mungkin untuk kondisi pandemi. Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menghapus jenis-jenis kampanye mengingat sudah diatur dalam UU 10 tahun 2016.

"Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tak bisa mengubah dan meniadakannya," ujarnya. Kecuali dilakukan revisi terhadap UU Pilkada terlebih dahulu.

Yang bisa dilakukan KPU, lanjut dia, adalah meminimalisir potensi penyebaran virus Covid-19 dalam setiap kegiatan. Oleh karenanya, dalam PKPU diatur batas maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Raka menambahkan, syarat koordinasi dengan Satgas diharapkan dapat memberikan aspek peninjauan atau kelayakan menggelar acara dengan massa di sebuah daerah. Nantinya, Satgas yang akan menentukan apakah dapat digelar secara langsung atau cukup melalui online.

"Kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," kata mantan anggota Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Sementara itu, Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menyarankan agar pelaksanaan pilkada ditunda sementara. Hal itu dibutuhkan untuk memperbaiki persiapannya. Termasuk dalam hal kesiapan regulasi.

"Baiknya kita stop dulu, kita rapihkan dulu apa yang mau kita lakukan," kata Hadar yang juga mantan Komisioner KPU RI.

Diakuinya, ada banyak regulasi yang harus dibenahi dan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Dan itu harus dilakukan di level UU Pilkada. Bahkan jika diperlukan, bisa berbentuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

Salah satu norma yang harus diubah adalah aturan kampanye. Sebab jenis kampanye UU Pilkada saat ini masih tatap muka. "Perlu mengurangi atau bahkan menghilangkan pertemuan-pertemuan langsung yang bisa menciptakan kerumunan," imbuhnya.

Diakuinya, meski ada pembatasan, namun instrumen yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melakukan penertiban. Sebab, kondisi sosial masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi sangat khas dengan kerumunan.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember nanti, menjadi momentum untuk penyaluran suara masyarakat bagi calon pemimpinnya. Yang mana acap kali tanpa sadar  menyebabkan potensi kerumunan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes menyampaikan untuk mencegah hal tersebut, maka protokol kesehatan itu harus dilakukan secara disiplin.

"Kita terus melakukan sosialisasi, ini untuk mencegah klaster baru," kata Herwan, kemarin (16/9).

Apalagi jelang Pilkada serentak ini, maka akan memiliki potensi untuk terjadi Kerumunan massa. Pasalnya rasa simpatik masyarakat untuk mendukung pasangan calon masing-masing. Baik dalam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Tiada lain, selain menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat kita wajib patuh, disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Dan meninggkat imunitas tubuh. Sehingga kita terhindar," tambahnya.

Kalau pun terinfeksi, lanjutnya, maka akan masuk orang tanpa gejala. Dan seseorang dengan status ini maka sembuhnya akan cepat sekali.

Terpisah, Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, menyampaikan untuk kegiatan kampanye Pilkada Serentak mendatang, tidak dibenarkan pengumpulan massa lebih dari 100 orang. Baik oleh tim kampanye partai politik, maupun gabungan partai politik.

"Maka mendatang artis atau sebagainya itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian mereka harus ada rekomendasi dari gugus tugas masing-masing," kata Darlin.

Sehingga, dikatakannya, dalam pelaksanaan kampanye itu harus melakukan koordinasi dan direkomendasikan dulu dengan gugus tugas.

"Dan juga KPU berkaitan dengan fasilitasi tempat, kemudian untuk rapat umum atau rapat akbar lebih pada pengaturan jadwalnya saja. Tetapi untuk pengumpulan masa diluar 100 orang itu dilarang," tambahnya. (war/jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait