KEPAHIANG – Penertiban penjualan gas elpiji 3 Kg subsidi pemerintah untuk warga tak mampu, hingga saat ini memang sangat sulit dilakukan. Kendati sudah menjadi rahasia umum, tak sedikit masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas masih menggunakan gas ini, serta menjadi ladang oknum menjual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HE) yang ditetapkan pemerintah. Pantauan RB di Kabupaten Kepahiang, dimana gas 3 Kg ini banyak juga digunakan di rumah-rumah makan, pejabat, ASN hingga anggota legislatif. Ini diakui Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin, SE. Pihaknya belum mampu melakukan penertiban. Pasalnya kewenangan yang terkait pengawasan sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. “Sejak Dinas ESDM tidak ada di kabupaten, jadi pengawas untuk gas elpiji dan BBM itu dibawah naungan provinsi. Sehingga kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penertiban atas peredaran gas ini. Bahkan untuk kuota gas elpiji 3 Kg di Kepahiang saja kita tidak diberitahu,” ungkap Husni. Kemudian terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), sambung Husni, diatur oleh Pergub, bukan Perbup. Sehingga sangat susah bagi pihaknya untuk memanajemen terkait penjualan gas ini. “Tugas kami hanya sebagai pendamping saja jika ada pihak dari provinsi atau Pertamina turun ke lapangan melakukan pengawasan. Jadi bukan kami yang mengawasi,” bebernya. Hanya saja ia menegaskan pihaknya tetap membuka pintu pengaduan bagi masyarakat mengenai peredaran gas elpiji. Masukan dan pengaduan dari masyarakat akan dijadikan materi untuk menyurati Pemprov Bengkulu. ‘’Untuk di daerah ini Pemprov hanya melakukan kontrak dengan agennya yang ada di pangkalan daerah. Di Kepahiang ini hanya ada dua pangkalan elpiji yang terdata dalam pengurusan SIUP kepada kita. Untuk hal lain, jelas kita tidak memiliki kewenangannya,” demikian Husni.(sly)
Bukan Kewenangan Disdagkop UKM
Kamis 17-09-2020,12:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :