BENGKULU - Mengacu pada Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini mulai menerapkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik, Jumat (18/9). Ia mengatakan sudah 2 Kejari di Bengkulu yang menerapkan restorative justice.
"Restorative justice sudah berjalan, di Kejaksaan Negeri Kaur dan Kejaksaan Negeri Mukomuko," jelas Kajati.Ia menambahakan dalam penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, pihak Kejati Bengkulu telah menerapkannnya dalam hal penghentian penuntutan terhadap tersangka dengan cara melakukan mediasi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara yang mendapat restorative justice tersebut yakni perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani di Kejaksaan Negeri Kaur dan Mukomuko. "Restorative justice itu adalah bagaimana caranya pemberhentian perkara tapi tidak merugikan kedua belah pihak dan itu sudah berjalan. Cuma saran kita jangan sampai nanti akan ada kerugian bagi penyidik, karena penyidik yang bekerja keras dan kita yang melakukan tuntutan jadi kita harus bekerja sama dan harus berkoordinasi," tambahnya. (tok)