BENGKULU - Usai dilimpahkannya berkas perkara 2 tersangka kasus penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah memblokir aset pribadi milik kedua tersangka yang diduga hasil dari perbuatan korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengetahui aset-aset pribadi milik kedua tersangka di sejumlah instansi terkait. Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi tersebut untuk melakukan pemblokiran terhadap aset tak bergerak maupun bergerak milik kedua tersangka."Dari petunjuk pimpinan sudah kita laksanakan. Untuk aset sendiri sudah kita surati ke instansi terkait untuk diblokir baik aset bergerak dan tidak bergeraknya," ungkapnya, Jumat (18/9).Ditambahkannya, dalam kasus tersebut pihaknya telah menunjuk 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti. Sementara itu kedua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Lurah Bentiring, MS dan Istri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Dirut PT. Tiga Putera, DA akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. (tok)