BENGKULU - Terkait adanya laporan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berinisial RH, yang dilaporkan oleh istrinya berinisial Ma (40), warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu tentang dugaan menikah tanpa izin istri sah yang dilaporkan ke Mapolda Bengkulu beberapa waktu lalu, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, pihaknya akan segara memeriksa saksi-saksi mulai dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang menikahkan terlapor."Kita akan melakukan analisis terlebih dahulu terkait laporan pelapor tersebut. Selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi baik itu saksi dari KUA yang menikahkan atau pun bukti lainnya" ungkapnya, Sabtu (19/9).Diketahui sebelumnya, dari keterangan istri sah terlapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolda Bengkulu, dugaan pernikahan antara terlapor dengan perempuan lain tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu di Jakarta. Pihaknya telah menunjukan beberapa bukti ke penyidik berupa bukti foto buku nikah yang dikirim sang perempuan. (tok)