Tidak Patuhi Prokes, Dihukum Push-up

Senin 21-09-2020,10:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Secara bertahap Pemkab Kepahiang melalui Posko Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kepahiang. Dari sosialisasi yang dilakukan di beberapa titik konsentrasi masyarakat, Minggu (20/9), petugas yang terdiri dari personel Polres, Koramil, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes tersebut masih menemukan masyarakat yang abai akan protokol kesehatan (Prokes). Bahkan beberapa warga diberikan sanksi push-up oleh petugas lantaran beraktivitas di luar rumah tanpa memakai alat pelindung diri, seperti masker. Pantauan RB, sosialisasi yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB kemarin menyasar wilayah Pasar Pagi dan beberapa titik jalan menuju ke pasar. Beberapa warga pengunjung pasar yang tidak memakai masker dihadang oleh petugas guna diberikan pemahaman tentang prokes. Selain itu bagi warga laki-laki yang melanggar prokes, diberikan sanksi push-up 10 kali oleh petugas. “Kita lakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh masyarakat mengenai Perbup yang telah dikeluarkan bupati tentang new normal. Kendati tidak ada sanksi berupa denda dalam penerapan perbup ini, kita harapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menaati prokes dalam aktivitasnya ke luar rumah di masa pandemi ini,” terang Sekda Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM. Dijelaskan Sekda, Perbup yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2020 lalu hanya mengatur terkait sanksi administratif dalam penerapan new normal di Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, dalam pasal 33 Perbup tersebut menerangkan bahwa sanksi administratif diberikan kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran Perbup. “Selanjutnya terkait penerapan sanksi administratif, Bupati bisa melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, atau tindakan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan, serta pencabutan izin,” beber Sekda. Ia mengatakan sanksi adminitratif ini dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi walaupun kita tidak ada sanksi denda, namun aturan ini memberikan kewenangan kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran protokol Covid-19 sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Sekda.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait